TVRINews – Jakarta, Indonesia

TVRI kembali mengingatkan kepada media soal aturan footage, timing, dan embargo tayang FIFA World Cup 2026.

Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) selaku pemegang hak siar resmi FIFA World Cup 2026 (Piala Dunia FIFA 2026) di Indonesia tidak hanya berkewajiban menyiarkan semua pertandingan ke seluruh pelosok tanah air. 

LPP TVRI juga harus memberikan layanan dukungan untuk memenuhi kebutuhan pemberitaan media cetak, daring, elektronik (radio dan televisi) dengan patuh pada aturan FIFA selaku penyelenggara Piala Dunia 2026. 

Untuk layanan keperluan pemberitaan, media wajib terlebih dulu melakukan pendaftaran melalui tautan google form di tautan https://s.id/regmedcen dan menjalani verifikasi administratif oleh Tim Media Center TVRI. 

Setelah itu, media yang terverifikasi akan mendapatkan kartu identitas resmi media center. Adapun batas akhir pendaftaran media ini adalah tanggal 30 Juni 2026. 

Media juga wajib mengisi komitmen kepatuhan yang menyatakan kesanggupan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan Tim Media Center TVRI. Jika sudah menjalani semua persyaratan itu, media yang terverifikasi akan mendapatkan link footage (FTP) dari TVRI. 

Terkini, LPP TVRI kembali mengingatkan kepada para media yang sudah terverifikasi terkait penggunaan konten, dalam hal ini terkait pemakaian footage (highlight), jadwal penayangan, dan aturan embargo tayang.    

Penegasan ini dirasa perlu karena merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap regulasi hak siar FIFA sekaligus memastikan distribusi konten berlangsung secara tertib dan profesional. 

Mengacu panduan akses media yang diterbitkan TVRI, durasi maksimal footage per pertandingan adalah 90 detik atau 1 menit 30 detik dan hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pemberitaan. 

Materi footage ini hanya bisa diperoleh dari tautan FTP (official link) yang disiapkan tim TVRI, Media dilarang keras melakukan perekaman (direct record) dari tayangan siaran langsung Piala Dunia 2026 yang disiarkan oleh TVRI maupun mitra Over The Top (OTT).  

Semua video juga sudah melewati proses penyuntingan oleh tim editor internal TVRI untuk menjamin integritas sumber gambar. 

Selain itu, TVRI juga menegaskan bahwa setiap materi highlight hanya dapat ditayangkan sekali dalam satu hari serta terbatas hanya untuk program berita. Dilarang menggabungkan footage sebagai materi program nonberita atau digabungkan menjadi materi siaran di luar kepentingan pemberitaan. 

Akses materi yang diberikan setelah proses penyuntingan tim TVRI bisa disiarkan sesuai ketentuan embargo tayang dari TVRI, yakni: pertandingan yang digelar pukul 23.00 WIB sampai 05.00 WIB dapat ditayangkan oleh media setelah pukul 07.00 WIB, sementara laga antara pukul 06.00 WIB sampai 13.00 WIB dapat ditayangkan setelah pukul 14.00 WIB. 

“TVRI membuka akses seluas-luasnya kepada media untuk mendukung penyebarluasan informasi seputar Piala Dunia 2026,” kata Ezki Suyanto selaku Koordinator Media Center Piala Dunia TVRI. 

“Namun, seluruh penggunaan materi harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan, baik terkait durasi footage, waktu penayangan, maupun ketentuan atribusi. 

“Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap hak siar resmi sekaligus menjaga keberlanjutan kerja sama yang profesional antara TVRI dan insan media.” 

Melalui regulasi ini, TVRI berharap seluruh media mitra dapat terus mendukung penyebaran informasi FIFA World Cup 2026 secara bertanggung jawab, profesional, dan sesuai ketentuan hak siar internasional. 

Hal-Hal Terkait Atribusi dan Branding

Selain setiap materi highlight akan diberi watermark logo stasiun TVRI, media juga wajib mencantumkan teks “Courtesy TVRI” pada setiap penggunaan footage

Selain itu, dalam narasi penutupnya, host atau voice over wajib menyampaikan: “Seluruh pertandingan FIFA World Cup 2026 dapat disaksikan di kanal TVRI Nasional dan TVRI Sport”.

Adapun untuk media-media daring (online) wajib menyertakan narasi penutup: “Seluruh pertandingan FIFA World Cup 2026 dapat disaksikan di kanal TVRI Nasional dan TVRI Sport” dalam bentuk slide caption atau teks pada layar. 

Hak dan Kewajiban Media Penerima

Sebagai kontraprestasi footage gratis, media penerima wajib mempromosikan TVRI sebagai pemegang hak siar utama FIFA World Cup 2026. Media juga dapat melakukan peliputan dan pengambilan video highlight melalui Media Center LPP TVRI.

Media daerah yang terkendala dalam melakukan registrasi bisa berkoordinasi melalui TVRI Stasiun Penyiaran di daerah terdekat untuk mendapatkan tautan resmi. 

Media wajib menjaga integritas saturasi dan kecepatan video sesuai sumber asli dari TVRI. Terakhir, media yang telah terverifikasi dapat menggunakan workstation dan monitor room yang telah tersedia di Media Center. 

Larangan yang Harus Diperhatikan

Media yang telah terverifikasi juga harus memperhatikan sejumlah larangan yang sudah ditetapkan oleh TVRI. 

Media dilarang mengambil sumber gambar (video footage) selain dari tautan resmi dari TVRI. Tidak boleh memasang iklan atau sponsor pada program berita FIFA World Cup 2026 tanpa izin khusus dari TVRI. 

Berikutnya, media dilarang menyebarluaskan atau menjual kembali footage ke pihak ketiga atau media lain. Dilarang mengubah saturasi, kecepatan (speed), atau memotong watermark resmi.

Konten terrestrial hanya untuk tayangan televisi dan dilarang keras dipindahkan ke platform OTT maupun media sosial milik media penerima. 

Klip highlight 90 detik dilarang dibagikan kepada podcaster tanpa lisensi berbayar khusus. Terakhir, dilarang menyiarkan konten di luar wilayah kedaulatan Indonesia. 

Pengawasan Multi-Institusi dan Penegakan Hukum

TVRI akan mengawasi platform pada media penerima untuk memastikan kepatuhan terkait aturan hak siar melalui kerja sama strategis dengan Kementerian Komdigi RI dan Patroli Cyber Mabes Polri. 

Pelanggaran berupa konten ilegal di platform digital bisa berakibat tindakan pemutusan akses (takedown). Media penerima maupun pihak lain yang melanggar hukum Komitmen Kepatuhan akan mendapatkan tindakan hukum. 

Media yang melanggar juga bisa dikenai sanksi berupa penghentian pengiriman gambar secara permanen. 

Untuk informasi dan layanan publik lebih lanjut dapat menghubungi call center Media Center TVRI: medcen@tvri.go.id, atau Tim Media Center LPP TVRI di Jl. Gerbang Pemuda No. 8 Senayan, Jakarta.